Sejumlah Warga Desa Di Madiun Kaget, Ditagih PBB Tahun 2021 dan 2022 Padahal Sudah Dibayar Lunas

Dodik
Informasi tagihan PBB-P2 salah satu warga Desa Darmorejo, Mejayan, yang menunjukan PBB mereka belum terbayar meski telah dibayar lunas lewat perangkat desa. )Foto: website Bapenda Madiun).

MADIUN,inews Madiun.id - Warga Dusun Jabon, Desa Darmorejo, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur mengeluhkan munculnya tagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2021 dan 2022 silam. 
‎
‎Persoalan itu diketahui saat, Samiyun, warga Dusun Jabon, bersama anaknya akan membayar PBB 2026 disalah satu bank di Caruban. Saat itu, pegawai bank menyampaikan bahwa ada tunggakan PBB di tahun 2021 dan 2022. 
‎
‎"Tahunya itu saat kemarin mau bayar pajak di Bank. Pegawai Bank nya bilang PBB yang 2021 dan 2022 apa gak dibayar sekalian," ujar Samiyun, saat dikonfirmasi iNews.id, Sabtu (10/10/2026).
‎
‎Padahal, Ia sudah membayar tagihan PBB tersebut sesuai yang tertera di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Pelunasan PBB tersebut dibayarkan melalui PJ  Kepala Dusun (Kasun) Jabon, berinisial PD. 
‎
‎Sebagai bukti bahwa PBB tersebut sudah dibayar, Kasun PD memberikan keterangan dibelakang SPPT dengan tulisan "Lunas". Bukti SPPT tersebut sampai saat ini masih disimpan.
‎
‎"Saat itu saya bingung, kenapa ditagih pajak tahun 2021 dan 2022. Padahal kan sudah saya bayarkan ke Kasun. Buktinya masih ada di belakang SPPT diberikan kata lunas dan ditandatangani oleh Kasun," jelasnya.
‎
‎Setelah mencuat tagihan PBB di tahun 2021 dan 2022 itu, pihak keluarga mencoba untuk melihat SPPT lain melalui website yang disediakan oleh Pemkab Madiun. 
‎
‎Dari informasi yang tercatat di aplikasi itu, SPPT atas nama ibunya, Sinah, ternyata juga belum dibayarkan.
‎
‎"Sampai rumah saya nyuruh anak saya untuk melihat SPPT atas nama ibu saya, Sinah. Keterangannya sama, belum dibayar. Warnanya masih merah," tambahnya.
‎
‎Dari informasi yang diterima iNews.id, sejumlah warga Dusun Jambon juga mengalami hal yang sama, setelah mereka ramai-ramai membuka website https://pospem.madiunkab.info/dashboard, tagihan PBB mereka ditahun 2021 dan 2022 juga belum dibayarkan. 
‎
‎Dalam tabel website resmi milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun itu, informasi tagihan PBB -P2 mereka di tahun 2021 dan 2022 masih merah dan ada keterangan untuk bayar. 
‎
‎Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun, Ari Nur Surahmat, membenarkan bahwa data di website yang menunjukan warna merah itu yang bersangkutan belum membayar PBB. 
‎
‎ "Iya, kalau warna merah itu belum dibayar," ujarnya saat dikonfirmasi iNews.id, Sabtu (10/10/2026).
‎
‎Namun, Ari, tidak tahu detail berapa wajib pajak di Desa Darmorejo itu yang sampai saat ini belum melunasi tagihan PBB nya. Terutama di tahun 2021 dan 2022. "Senin saya sampaikan ke Bidang," tutupnya.
‎
‎Sementara itu, Kepala Desa Darmorejo, Pardiman, belum bisa dimintai keterangan. Pesan WhatsApp yang dikirim jurnalis media ini sejak pagi belum ada balasan.



Editor : Arif Wahyu Efendi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network