MADIUN,inews Madiun id - Warga Madiun berinisial ASM mengajukan pergantian jenis kelamin dari laki-laki menjadi perempuan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun. Namun, majelis hakim Satrio Murtitomo menolak permohonan tersebut.
Juru Bicara PN Kabupaten Madiun, Agung Nugroho, menyampaikan permohonan itu diajukan pada 12 Agustus 2025 dan didaftarkan ke kepaniteraan sehari kemudian. Perkara pergantian jenis kelamin diakuinya baru pertama kali di PN Madiun.
“Secara normatif undang-undang mengatur peristiwa penting wajib dicatatkan, termasuk ganti kelamin sebagaimana disebut dalam penjelasan Pasal 56 UU Administrasi Kependudukan,” kata Agung Nugroho, Rabu (1/10/2025).
Menurut Agung, permohonan ASM ditolak oleh majelis Hakim karena tidak dilengkapi bukti medis, genetika maupun psikologis yang jelas.
“Hakim menilai penggantian kelamin bukan sekadar mengubah identitas gender, tapi harus ada dasar medis, genetika, maupun psikologis yang jelas. Dalam perkara ini, bukti itu tidak diajukan,” tegas Agung.
Agung menyebut, pemohon ASM hanya mengandalkan keterangan saksi yang menerangkan bahwa ia telah menjalani operasi tanpa keterangan media.
“Tidak ada hasil pemeriksaan medis, yang mendasari hormon dan kromosom, atau psikologi. Padahal untuk kasus seperti ini, surat keterangan medis menjadi bukti utama,” ujarnya.
Agung menegaskan, perkara seperti ini sensitif karena menyangkut hak asasi manusia, namun hakim tetap berpegang pada pedoman hukum positif dan norma sosial. Putusan ini, dapat menjadi preseden bagi kasus serupa di masa mendatang.
Editor : Arif Wahyu Efendi
Artikel Terkait
