MALANG, iNewsMadiun.id - Seorang perempuan berusia 18 tahun di Malang melapor ke polisi karena sempat disekap majikan. Karyawan toko berinisial GR warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan ini mengadu setelah dikunci di dalam kamar selama tiga hari karena dituduh menggelapkan uang. Bersama kuasa hukumnya, Agus Subiyantoro, korban GR mendatangi Mapolres Malang untuk melaporkan semua tindakan tak manusiawi majikannya. Pada laporan itu, korban juga membawa sejumlah bukti.
Agus mengatakan, kejadian itu bermula saat korban dipaksa mencapai target penjualan sembako hingga Rp40 juta dalam sehari. Untuk menutupi target itu, korban menjual sembako di bawah harga pasar. Selisih harga itulah yang membuat majikan korban marah. Selanjutnya, dia menghukum korban dengan cara mengunci di dalam kamar selama tiga hari.
Selama penyekapan, korban hanya diberi makan satu kali dalam sehari. Kasus ini terbongkar setelah korban menghubungi keluarganya. "Apa yang dilakukan majikan ini melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sebab, dia telah memperlakukan korban secara tidak manusiawi," katanya. Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufiq membenarkan laporan dugaan penyekapan itu. Untuk melengkapi berkas penyelidikan, polisi masih mendalami pengakuan korban. "Kasus ini masih didalami," ujarnya. iNews Madiun
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait