3. Dea Onlyfans Tak Menduga Tersebar di Dunia Maya
Barang bukti
Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans, memenuhi wajib lapor ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022). Menurutnya, itu adalah bentuk kooperatif dalam kasus pornografi ini. Usai memenuhi laporan, Dea mengaku tak menduga jika video tersebut akan dikonsumsi bebas oleh khalayak jagat maya.
"Itu di luar dugaan," ujar Dea di depan gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022).
Menurut kuasa hukum Dea, Abdillah Syarifudin mengatakan, platform Onlyfans merupakan website yang sifatnya privasi. Berbeda dengan platform biasa yang mampu masuk ruang lingkup internet, sehingga dapat tersebar luas.
"Onlyfans itu bukan sesuatu yang sifatnya publik. Sifatnya sangat privat tidak bisa diakses sama semua orang. Jadi kalau konteks publik itu sendiri kalau menurut kami, publik itu bisa diakses dan dikonsumsi sama khalayak umum tanpa terkecuali," jelasnya.
Kendati demikian, Abdillah berharap, kasus yang terjadi pada Dea ini menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat. Mengingat, hukum terkait platform tersebut masih abu-abu di mata hukum
Editor : Arif Handono