Duduk, Diam, Dapat Duit, Empat Tersangka Robot Trading Fahrenheit Masuk Bui 

Irfan Ma'aruf/iNews.id
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis memberikan keterangan pers terkait kasus robot trading Fahrenheit. (Foto : MNC Portal/Irfan Maruf)

JAKARTA, INewsMadiun.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Ditkrimsus) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus robot trading Fahrenheit. Mereka mengiming-imingi masyarakat berinvestasi dengan jaminan uang tak hilang dan keuntungan. Modus operandinya dengan menggunakan slogan D4. Apa itu? Duduk, diam, dapat duit. 

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan keempat tersangka tersebut berinisial D, ILJ, DBC, dan MF. Para tersangka ada yang berperan sebagai direktur, pengelola rekening, admin web, serta konten kreator.

"Jadi, ketika mereka membuat konten-konten di media sosial," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/3).

Auliansyah mengatakan saat ini pihaknya masih mengejar satu pelaku lainnya yakni HS. Dari pemeriksaan para tersangka, HS diketahui merupakan Direktur PT FSP Akademi Pro yang mengelola robot trading Fahrenheit.

Para tersangka mengiming-imingi keuntungan kepada masyarakat untuk berinvestasi melalui robot trading Fahrenheit. Mereka juga menjanjikan melalui robot trading tersebut uang korban juga tidak akan hilang dan tidak mengalami kerugian.

"Jadi nanti robot ini bisa mengamankan uang masyarakat ini, tidak akan lose, tidak akan kalah, tidak akan hilang, jadi akan untung terus. Inilah akhirnya masyarakat tergerak untuk meletakkan uangnya di robot trading tersebut," ucapnya.

Dia mengatakan para tersangka juga meminta korbannya untuk berinvestasi sebanyak mungkin. Ia mengatakan korban diiming-imingi profit yang banyak setiap melakukan transaksi.

"Jadi yang diiming-imingi oleh dia, mengajak masyarakat ayo tempatkan lebih banyak, keuntungannya akan lebih banyak didapat oleh member. Kalau ditempatkannya sedikit dalam depo tersebut maka ya kecil kita bagi dua saja," ujarnya.

Auliansyah mengatakan keuntungan yang ditawarkan para tersangka melalui robot trading ternyata rekayasa.

Dia mengatakan para tersangka bukan melakukan trading secara nyata, tetapi merekayasa sendiri grafik yang digunakan untuk memprediksi atau menebak harga sebuah aset naik atau turun pada jangka waktu tertentu.

"Jadi, sebenarnya misalnya di robot trading itu ada perusahaan-perusahaan mana yang kita mau ikut, tapi ini mereka bikin sendiri jadi naik turunnya itu (grafik). Itu semuanya fiktif mereka yang bikin, bukan permainan dengan saham," katanya.

Namun, pihaknya belum merinci berapa jumlah korban yang telah meletakkan uangnya kepada para tersangka. Ia mengatakan sejauh ini kurang lebih ada 100 orang yang telah mengadu terkait robot trading tersebut. Pihaknya juga belum merinci berapa total uang yang telah dikumpulkan dari para member.

"Saya belum bisa menyampaikan berapa kira-kira jumlah karena ini masih berkembang terus. Sedang kita hitung karena baru kita amankan 2 hari yang lalu, kita masih melakukan pemeriksaan terhadap mereka," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

SLOGAN D4

Ditkrimsus mengungkap satu fakta mengejutkan terkait modus tersangka investasi bodong robot trading Fahrenheit. Para pelaku memiliki slogan yang berbunyi D4 duduk, diam, dapat duit."Para pelaku menjelaskan kepada member bahwa robot trading Fahrenheit ini memiliki slogan yatu D4. Apa itu? Duduk, diam, dapat duit,"  Kombes Pol Auliansyah

Aulia membeberkan bahwa para pelaku terlebih dulu mengajak masyarakat untuk menginvestasikan dana trading Fahrenheit dengan menggunakan jasa robot yang dikelola FFP Akademi Pro oleh HS.

"Kemudian, para member menginvestasikan dananya melalui akun trading dengan cara mentransfer ke rekening miliki tersangka D," sambungnya.

Dalam kasus ini, para member diwajibkan untuk membeli robot dengan harga 1 persen dari total dana yang diinvestasikan. Serta diyakinkan melalui slogan D4 sehingga masyarakat banyak yang yakin untuk berinvestasi.

"Dengan (slogan D4) ini yang mereka sampaikan kepada masyarakat sehingga masyarakat yakin dan menempatkan uangnya di robot trading Fahrenheit,">

Sebagai informasi, total sebanyak empat tersangka kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit berhasil ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Keempatnya memiliki peran yang berbeda mulai dari mengajak korban berinvestasi, admin, hingga mengelola website.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. iNews Madiun

Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network