Atta Halilintar dan Reza Arab Akan Diperiksa Bareskrim Polri, Mengungkap Aliran Dana Doni Salmanan

Puteranegara Batubara
YouTuber Atta Halilintar

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri hari ini akan memeriksa dua YouTuber yang terkait kasus Doni Salmana. Mereka adalah Reza Arap dan Atta Halilintar, keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Selain itu, YouTuber Arief Muhammad juga akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Ya betul (Arief Muhammad). Sama Reza Arap juga. Atta juga hari ini," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Menurut Reinhard, mereka semua akan menjalani pemeriksaan terkait aliran dana Doni Salmanan pada pukul 10.00 WIB. 

"Pangggilan sih jam 10.00 tapi tidak tahu datang jam berapa," ujar Reinhard.

Diketahui, Bareskrim Polri menyatakan telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur yang diduga menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan. Pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur tersebut akan dilakukan pada hari Jumat 18 Maret dan Senin 22 Maret 2022.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. iNews Madiun

 

Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network