DALAM kondisi ekonomi saat ini, sistem kredit menjadi pilihan sebagian masyarakat Indonesia. Banyak yang melakukan jual beli untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara menyicil. Sekarang timbul pertanyaan, Apakan kredit itu riba?
Namun dalam prakteknya juga, banyak orang khususnya sebagian umat Islam yang sungkan mengajukan kredit karena bisa jadi hal tersebut termasuk riba. Menurut Ustadz Abdul Somad, jual beli kredit sebenarnya diperbolehkan dalam Islam dengan beberapa syarat yang ditentukan.
"Kredit kendaraan misalnya, hukumnya bisa halal dengan syarat tertentu. Kredit bisa halal jika transaksinya berupa uang dengan barang,"ungkap dai yang populer disapa UAS dikutip dari salah satu tayangan Youtube-nya yang diunggah SM Channel ketika menjawab pertanyaan salah satu jamaah.
Menurut UAS, kredit haram jika calon pembeli kendaraan meminjam uang ke bank konvensional, lalu menggunakan uang tersebut untuk membeli kendaraan. "Maka hukumnya haram. Karena duit dengan duit termasuk riba," ujarnya.
UAS lantas membeberkan perbedaan kredit kendaraan yang terjadi di bank syariah dengan bank konvensional. "Di bank syariah, kendaraan itu dibeli oleh mereka (pihak bank,-red) secara kontan, barulah nasabah membeli kendaraan ke bank tersebut dengan cara mencicil, jadi akadnya bukan uang dengan uang, tetapi uang dengan barang," terang UAS.
Syarat-syarat agar Kredit Terhindar Riba
Dikutip dari buku ' Harta Haram Muamalat Kontemporer' karya Erwandi Tarmizi,dijelaskan bahwa Islam memperbolehkan jual beli kredit dengan beberapa persyaratan. Sekalipun akad jual-beli kredit dengan harga yang lebih mahal dibandingkan harga tunai pada dasarnya dibolehkan.
Akan tetapi ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk keabsahannya, yang jika tidak terpenuhi, akad ini menjadi tidak sah, bahkan menjadi riba dan keuntungannya menjadi harta haram. Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Akad ini tidak dimaksudkan untuk melegalkan riba
Maka jual-beli ini tidak dibolehkan. Juga tidak boleh dalam akad jual beli-kredit dipisah antara harga tunai dan margin yang diikat dengan waktu dan bunga, karena ini menyerupai riba (Journal Fiqh Council)
2. Barang terlebih dahulu dimiliki penjual sebelum akad jual-beli kredit dilangsungkan
Maka tidak boleh pihak penjual kredit melangsungkan akad jual-beli kredit motor dengan konsumennya, kemudian setelah dia melakukan akad jual-beli, dia baru memesan motor dan membelinya ke salah satu pusat penjualan motor, lalu menyerahkannya kepada pembeli
Editor : Arif Handono