Madiun,iNewsMadiun.id - Masih ingat Bunga (nama samaran)? Remaja putri asal Kabupaten Madiun yang menjadi korban perkosaan DRP yang tak lain tetangganya sendiri itu kini bisa sedikit lega. Bukan hanya karena pelaku sudah ditangkap Polisi, tetapi juga karena saat ini sudah ada pengacara yang mendampinginya.
"Ya kemarin kami sudah memberikan kuasa kepada Pak Pengacara, namanya Pak Sumadi dari Ngawi. Alhamdulillah boten bayar (tidak bayar)," kata D, ayah bunga melalui sambungan telepon Minggu (29/12/2024).
Menurut D, dengan adanya pendampingan dari pengacara pihaknya berharap tidak ada lagi orang lain terutama pihak pelaku yang mendatangi rumahnya. Dirinya mempersilahkan orang-orang yang sering datang ke rumahnya itu untuk menghubungi pengacara jika membahas masalah kasus Bunga dan pelaku RDP.
"Sebelumnya kan sering ya dari pihak pelaku itu ke sini. Intinya sama, mengajak kekeluargaan, berdamai. Langsung saya usir halus, sudah malam Pak, silahkan pulang. Kalau saya iyakan berarti saya kan seolah menjual anak saya. Setelah ada pengacara ini biar langsung menghubungi pengacara saja. Saya malas kalau menemui mereka, sakit hati saya belum terobati," Jelasnya.
Sumadi dan Nurcahyo, Pengacara dari LBH Parade Keadilan Ngawi memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya
Sementara itu, Sumadi dan Nurcahyo saat di konfirmasi membenarkan telah menerima kuasa dari orang tua Bunga. Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parade Keadilan Ngawi itu mengaku siap memberikan pendampingan maksimal.
"Kemarin tanda tangan kuasanya di Madiun. Kami bertemu korban dan orang tuanya. Ngobrol panjang lebar juga," ucap Sumadi.
Pengacara yang juga dikenal aktivis jalanan itu mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa korban. Ia mengetahui kasus tersebut setelah membaca media online.
Sebagai orang yang pernah hidup dengan kondisi seadanya, dirinya merasakan apa yang dirasakan korban. Apalagi pelaku terkenal sebagai orang berkecukupan di desanya.
"Saya baca media online tahunya. Gak tega. Saya profiling, kasihan ini korban. Disaat yang sama ada pihak yang mengkomunikasikan kami dengan keluarga korban hingga akhirnya bisa bertemu kemarin," tambahnya.
Sumadi mengaku akan mengawal kasus ini dengan serius agar pelaku mendapat hukuman maksimal. Dirinya juga menceritakan pernah mengawal kasus serupa di Ngawi dan pelaku sudah di vonis 15 tahun kurungan.
"Kami dari LBH Parade Keadilan akan kawal kasus Bunga ini dengan serius, agar pelaku di hukum maksimal. Seperti di Ngawi beberapa waktu lalu, kami dampingi korban. Pelaku yang masih punya hubungan dekat dengan korban di vonis 15 tahun, ada juga yang 16 tahun, biar ada efek jera," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang remaja putri di Kabupaten Madiun menjadi korban pemerkosaan (persetubuhan dibawah umur) yang dilakukan oleh tetangganya sendiri. Korban mengalami hal itu sejak masih duduk di bangku SMP dan berlanjut hingga saat SMK, dengan kurun waktu tahun 2022 - 2024.
Kasus tersebut terungkap atas laporan orang tua korban ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Madiun pada bulan awal Desember 2024. Korban akhirnya mengaku kepada ayahnya karena sudah tidak kuat lagi menuruti kemauan bejat pelaku yang juga sahabat karib sang ayah.
Editor : Arif Wahyu Efendi
Artikel Terkait