Aturan Baru PPKM, Pertandingan Olahraga Boleh Dihadiri Penonton, Simak Lengkapnya Berikut

Dimas Choirul

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Di dalam aturan terbaru mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah memberikan beberapa kelonggaran, salah satunya pertandingan olahraga boleh dihadiri penonton.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 15 tahun 2022. Aturan itu ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian per 7 Maret 2022.

Pertandingan olahraga yang boleh dihadiri penonton berlaku untuk daerah PPKM Level 1 hingga 3. Lalu penonton yang mendatangi lokasi pertandingan wajib sudah divaksin booster.

Berikut aturan lengkapnya: 

a. Tempat penyelenggaraan hanya di wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3, level 2, dan level 1;

b. Seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, dan penonton wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan;

c. Pelaksanaan kompetisi diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dengan maksimal persentase dari kapasitas stadion mengikuti kriteria level di wilayah kabupaten/kota sebagai berikut: 

- 50 persen untuk level 3

- 75 persen untuk level 2

- 100 persen untuk level 1;

d. Seluruh penonton yang hadir langsung di stadion wajib sudah divaksinasi booster;

e. Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung dan penonton yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR (H-1) dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan; dan

f. Pelaksanaan kompetisi wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan. iNews Madiun

 

Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network