JEMBER, iNewsMadiun.id - Nur Hasan, Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka ritual maut yang berujung dengan tewasnya 11 orang. Sebagai ketua padepokan, Nur Hasan merupakan inisiator ritual di pantai Payangan itu.
Usai ditetapkan tersangka, Nur Hasan langsung dilakukan gelar perkara di Mapolres Jember. “Nur Hasan terbukti bersalah karena teledor atau lalai sehingga menyebabkan nyawa orang lain melayang,” kata Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo , Rabu (16/2/2022).
Pelaku juga merupakan inisiator dari kegiatan tersebut dan melakukan ritual malam hari agar apa yang menjadi hajat para jamaahnya tersebut terkabul. Namun sayangnya, ritual itu dilakukan di pinggir pantai selatan yang ombaknya besar hingga membahayakan keselamatan. “Bahkan juru kunci Pantai Payangan juga sempat mengingatkan agar tidak melakukan ritual, menyusul cuaca tidak bersahabat, namun Nur Hasan tetap melakukannya,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti pakaian korban, berikut dua mobil masing-masing elf dan minubus yang digunakan sebagai alat transportasi menuju Pantai Payangan Jember. Kapolres menandaskan, atas ulahnya pelaku dijerat dengan pasal 359 kelalaian hingga menyebabkan nyawa orang lain melayang dengan ancaman diatas 15 tahun penjara. Polisi masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan dari kemungkinan adanya pelaku lain dengan meminta keterangan saksi-saksi, termasuk saksi korban yang selamat.iNews Madiun
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait