JAKARTA, iNewsMadiun.id - Terkait kericuhan yang terjadi dalam proses pengukuran lahan di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan lima dan berharab polemik Wadas segera diakhiri.
Permintaan ditandatangani oleh Komisi Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. Berikut lima permintaan Komnas HAM:
1. Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS SO) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menunda pengukuran lahan milik warga Desa Wadas yang sudah setuju untuk pengukuran.
2. Polda Jawa Tengah menarik aparat yang bertugas di Desa Wadas, dan melakukan evaluasi total pendekatan yang dilakukan serta memberi sanksi kepada petugas yang terbukti melakukan kekerasan kepada warga.
3. Polres Purworejo segera melepaskan warga yang ditahan di Kantor Polres Purworejo (telah dilepaskan pada Rabu 9 Februari 2022).
4. Gubernur Jawa Tengah, BBWS Serayu Opak dan pihak terkait menyiapkan alternatif-alternatif solusi terkait permasalahan penambangan batu andesit di Desa Wadas untuk disampaikan dalam dialog yang akan difasilitasi oleh Komnas HAM RI.
5. Meminta kepada semua pihak untuk menahan diri, menghormati hak orang lain dan menciptakan suasana yang kondusif bagi terbangunnya dialog berbasis prinsip hak asasi manusia. iNews Madiun
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait