MADIUN, iNewsMadiun.id - Hari Jumat banyak mengandung keberkahan, tersimpan pahala besar di dalamnya. Salah satunya melalui amalan sunah-sunah Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam. Jadi sangat sayang jika dilewatkan.
Berikut ini sunah-sunah di hari Jumat yang memiliki pahala besar, seperti dirangkum dari laman Muslim.or.id, Jumat (11/2/2022).
1. Membaca Surah Al Kahfi pada malam Jumat dan hari Jumat
Hal ini berdasarkan riwayat dari Abu Said al Khudri Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:
"Barang siapa yang membaca Surah Al Kahfi pada malam Jumat, dia akan disinari cahaya antara dirinya dan Kakbah." (HR Ad-Darimi 3470 dan dishahihkan Al Albani dalam Shahihul Jami’, 6471)
Kemudian Beliau Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
"Barang siapa yang membaca Surah Al Kahfi pada hari Jumat maka Allah akan meneranginya di antara dua Jumat." (HR Imam Hakim dalam Mustadrok, dan beliau mensahihkannya)
2. Memperbanyak salawat dan doa
Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam bersabda:
"Sesungguhnya hari yang paling utama bagi kalian adalah hari Jumat, maka perbanyaklah salawat kepadaku di dalamnya, karena salawat kalian akan ditunjukkan kepadaku, para sahabat berkata: 'Bagaimana ditunjukkan kepadamu sedangkan Engkau telah menjadi tanah?' Nabi bersabda: 'Sesungguhnya Allah mengharamkan bumi untuk memakan jasad para Nabi'." (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, An-Nasa'i. Sahih)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam menyebutkan tentang hari Jumat. Beliau bersabda:
"Di dalamnya terdapat satu waktu yang tidaklah seorang hamba yang muslim tepat pada saat itu berdiri sholat meminta sesuatu kepada Allah, melainkan Allah pasti memberikan kepadanya." Beliau pun mengisyaratkan dengan tangannya untuk menggambarkan sedikitnya (sebentarnya) waktu tersebut." (HR Bukhari Nomor 935 dan Muslim Nomor 852)
3. Memotong kuku, memotong rambut, dan bersiwak
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, "Imam Syafii dan para ulama mazhab Syafiiyah rahimahumullah menegaskan dianjurkannya memotong kuku dan mencukur rambut-rambut di badan (kumis dan bulu kemaluan) pada hari Jumat." (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, 1:287)
Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah pernah memberikan keterangan, "Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang memotong kuku. Beliau menjawab, 'Dianjurkan untuk dilakukan di hari Jumat, sebelum matahari tergelincir.' Beliau juga mengatakan, 'Dianjurkan di hari Kamis.' Beliau juga mengatakan, 'Orang boleh milih waktu untuk memotong kuku'."
Setelah membawakan pendapat Imam Ahmad, kemudian Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah memberikan komentar, "(Pendapat terakhir) adalah pendapat yang dijadikan pegangan bahwa memotong kuku itu disesuaikan dengan kebutuhan." (Dinukil dari Tuhfah Al-Ahwadzi Syarh Sunan Tirmidzi, 8:33.
4. Melakukan Sholat Dhuha
Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:
"Pada pagi hari, setiap ruas tulang salah seorang di antara kalian itu ada sedekahnya. Maka setiap tasbih (ucapan Subhanallah) adalah sedekah, setiap tahmid (ucapan Alhamdulillah) adalah sedekah, setiap tahlil (ucapan Laa ilaha illallah) adalah sedekah, setiap takbir (ucapan Allahu Akbar) adalah sedekah, memerintahkan kepada kebaikan adalah sedekah, melarang dari kemungkaran adalah sedekah, dan yang mencukupkan dari semua itu adalah dua rakaat Sholat Dhuha." (HR Muslim Nomor 720)
5. Mandi besar, memakai minyak wangi dan pakaian terbaik
Mandi pada hari Jumat wajib hukumnya bagi setiap Muslim yang baligh. Hal ini berdasarkan hadis Abu Sa'id Al Khudri, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam berkata:
"Mandi pada hari Jumat adalah wajib bagi setiap orang yang baligh.” (HR Bukhari dan Muslim).
Mandi Jumat ini diwajibkan bagi setiap Muslim pria yang telah baligh, tetapi tidak wajib bagi anak-anak, wanita, orang sakit, dan musafir. Sedangkan waktunya adalah sebelum berangkat Sholat Jumat. Adapun tata cara mandi Jumat ini seperti halnya mandi janabah biasa.
Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:
"Barang siapa mandi Jumat seperti mandi janabah." (HR Bukhari dan Muslim)
Kemudian Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda:
"Barang siapa mandi pada hari Jumat dan bersuci semampunya, lalu memakai minyak rambut atau minyak wangi kemudian berangkat ke masjid dan tidak memisahkan antara dua orang, lalu sholat sesuai yang ditentukan baginya dan ketika imam memulai khotbah, ia diam dan mendengarkannya maka akan diampuni dosanya mulai Jumat ini sampai Jumat berikutnya." (HR Bukhari dan Muslim)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:
"Wajib bagi kalian membeli dua pakaian untuk Sholat Jumat, kecuali pakaian untuk bekerja." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah, dinilai shahih oleh Al Albani).
6. Segera berangkat ke masjid
Sahabat Anas bin Malik berkata:
"Kami berpagi-pagi menuju Sholat Jumat dan tidur siang setelah Sholat Jumat." (HR Bukhari).
Al Hafidz Ibnu Hajar berkata:
"Makna hadis ini yaitu para sahabat memulai Sholat Jumat pada awal waktu sebelum mereka tidur siang, berbeda dengan kebiasaan mereka pada Sholat Zuhur ketika panas, sesungguhnya para sahabat tidur terlebih dahulu, kemudian sholat ketika matahari telah rendah panasnya." (Lihat Fathul Bari II/388).
7. Sholat sunah sebelum dan sesudah Sholat Jumat
Abu Hurairah Radhiallahu anhu mengatakan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
"Barang siapa mandi kemudian datang untuk Sholat Jumat, lalu ia sholat semampunya dan dia diam mendengarkan khotbah hingga selesai, kemudian sholat bersama imam maka akan diampuni dosanya mulai Jumat ini sampai Jumat berikutnya ditambah tiga hari." (HR Muslim)
Kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
"Apabila kalian telah selesai mengerjakan Sholat Jumat, maka sholatlah empat rakaat." Amr menambahkan dalam riwayatnya dari jalur Ibnu Idris, bahwa Suhail berkata, "Apabila engkau tergesa-gesa karena sesuatu, maka sholatlah dua rakaat di masjid dan dua rakaat apabila engkau pulang." (HR Muslim, Tirmidzi)
8. Diam mendengarkan khotbah Jumat dan tidak memeluk lutut
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:
"Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jumat, 'Diamlah, khotib sedang berkhotbah!' Sungguh engkau telah berkata sia-sia." (HR Bukhari dan Muslim).
Namun jika pembicaannya antara jamaah dan khatib atau khatib mengingatkan jamaah yang belum sholat tahiyatul masjid maka pembicaraan ini dibolehkan, mengingat hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, "Ada seorang Arab badui mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam dan saat itu Beliau sedang berkhotbah Jumat. Ia berkata, 'Wahai Rasulullah, hewan ternak kami binasa….” (HR Bukhari)
Kemudian terdapat dalil yang menyatakan tidak boleh duduk menyimak khotbah Jumat sambil memeluk lutut:
"Sahl bin Mu’ad bin Anas mengatakan bahwa Rasulullah melarang Al Habwah (duduk sambil memegang lutut) saat Sholat Jumat ketika imam sedang berkhotbah." (Hasan. HR Abu Dawud, Tirmidzi)
Wallahu a'lam bishawab.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait