SURABAYA, iNewsMadiun.id - Terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan SMKN 10 Malang senilai Rp1,2 miliar. Terdakwa Arief Rizqiansyah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara .
Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana (Wakasarpras) SMKN 10 Malang itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Pertimbangan memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah terlibat perkara hukum, bersikap sopan serta mengembalikan kerugian negara.
"Mengadili menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor, Cokorda Gede Arthana, Senin (7/2/2022).
Dalam perkara ini, terdakwa dijerat pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait