Aliansi Borneo Bersatu Desak Edy Mulyadi Juga diadili Hukum Adat Suku Dayak

Nurfikas
Edy Mulyadi

JAKARTA, iNewsMadiu.id -  Pertanggungjawaban Edy Mulyadi ternyata tidak hanya di muka hukum positif. Pengadilan suku Dayak juga sedang menanti Edy Mulyadi. Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan, Irjen (Purn) Safaruddin sudah tetapkan Edy Mulyadi menjadi tersangka. Dan Irjen (Purn) Safaruddin pun meminta tuntutan sidang adat tetap harus dijalankan.

Hal itu diungkapkannya menyusul adanya tuntutan dari Aliansi Borneo Bersatu yang meminta Edy Mulyadi tetap menjalani sidang adat. Dia menyebut hal itu bisa saja dilakukan setelah Edy menjalani hukum di kepolisian.

"Kalau memang selesai menjalani hukuman positif nanti kan juga memang tidak ada masalah juga (dilakukan sidang adat)," tutur Safaruddin kepada wartawan, Selasa (1/2/2022).

Mantan Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) ini juga menyampaikan bahwa hukum adat tidak memberlakukan kurungan kepada pelaku, melainkan denda adat. Sehingga tak menjadi masalah jika kemudian hukuman adat diterapkan untuk Edy Mulyadi.

"Hukuman adat kan bukan hukuman kurungan nanti itu, denda. Itu juga untuk sebagai hukum adat di sana memberikan sebagai penghargaan kepada masyarakat Kalimantan yang saat ini tersinggung itu," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, pengusutan kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi oleh kepolisian rupanya belum membuat lega masyarakat suku Dayak. Pasalnya, mereka menginginkan agar Edy Mulyadi juga dihukum secara adat.

Bahkan, mereka siap menyeret Edy Mulyadi ke sidang adat Dayak. Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara sejumlah masyarakat Dayak yang tergabung dalam Aliansi Borneo Bersatu bersama Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

“Bahkan ada kawan-kawan kita dari Kalimantan Tengah siap berangkat menyeret yang bersangkutan untuk menghadirkan di depan sidang adat kalau memang pihak ini, kita tidak sanggup membawa beliau untuk melakukan sidang adat," kata Ketua Aliansi Borneo Bersatu Cucun Haji Umar di Ruang Rapat Komisi III DPR. iNews Madiun

 

Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network