MAGETAN, iNews.id - Dituduh mecuri miras kakak beradik ini dianiaya oleh lima orang, salah satunya pemilik warung miras tersebut.
Kelima pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polres Magetan beberapa saat usai kejadian. Kelimanya yakni S (56) M (40) , P (37) K (46), dan A (19), kesemuanya warga Pragak, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto menjelaskan, kelima tersangka diamankan karena terlibat kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan Jumat lalu. "Hasil pemeriksaan, dan hasil visum. Kita sudah mempunyai cukup bukti menetapkan kelimanya menjadi tersangka,' ujar Rudy.
Dikatakan, kasus kekerasan fisik dilakukan di rumah dan warung milik S yang menjual miras di Kecamatan Parang, Magetan. "Korban kakak beradik ini bekerja di warung milik pelaku. Keduanya dianiaya dengan cara disundut rokok, kaki diinjak dengan kursi, dipopor dengan senjata angin dan ditempeleng beberapa kali oleh para pelaku," sebutnya.
Meski dalam laporan korban juga menjadi korban pelecehan seksual kelimanya, namun polisi masih memperkuat bukti laporan tersebut." Para pelaku terancam pasal berlapis, undang-undan perlindungan anak dan kekerasan," pungkasnya.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait