Penyesalan memang datang di akhir. Namun, apapun penyesalan itu tidak menyurutkan penyidikan. Pelaku pun dijerat pasal berlapis pembunuhan berencana. Yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004. "Perbuatan terdakwa sangat keji terhadap anak kandungnya sendiri dan sudah direncanakan. Kita kenakan Pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati," katanya.
Kepada polisi, pelaku tega membunuh korban dengan alasan kasihan, karena korban sering dibully teman-temannya. Alasan lainnya, agar anaknya bisa masuk surga karena meninggal dunia tanpa dosa.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait