MALANG, iNewsMadiun.id - Hati-hati menagih utang di media sosial apalagi menuliskan kata-kata kasar. Bukan uangnya yang kembali malah bisa masuk ke penjara. Dian Patria Arum, penjual gorengan yang menjadi terdakwa pencemaran nama baik gara-gara nagih utang via media sosial akhirnya divonis empat bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Amin Immanuel Bureni membacakan sidang putusan perkara pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (21/3/2023). Vonis yang diterima Dian lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) yakni hukuman 2,6 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Kuasa hukum terdakwa M Sholeh mengaku lega. Dia menilai putusan ini menunjukkan bahwa keadilan masih ada di negeri Indonesia. "Kalau melihat unsur itu unsurnya terpenuhi, sejak awal itu saya sudah bilang ke dia. Tetapi bagi kami keadilan ini ada di PN Kepanjen. Kenapa karena tuntutan Jaksa itu sungguh sangat berlebihan," kata Sholeh.
Sholeh menjelaskan sejak awal memang komentar yang dituliskan kliennya terlalu kasar dan terkesan mencemarkan nama baik Disa Indah Putri dan suaminya, Bayu Pambirat Angkoro, yang memiliki utang Rp25 juta ke kliennya. Tetapi persoalan itu diputuskan secara bijak oleh majelis hakim.
"Semua dikoreksi oleh Hakim tuntutan 2 tahun tidak sependapat, tapi dihukum dengan hukuman 4 bulan itupun dengan percobaan 8 bulan. Artinya kalau menerima ya sudah selesai tidak perlu menjalani pidana itu. Yang penting selama 8 bulan tidak melakukan tindak pidana lain, kecuali kalau melakukan dia akan kena," katanya.
Terpidana Dian Patria Arum tak bisa menyembunyikan kebahagiaannya atas vonis tersebut. Sejak keluar ruang sidang PN Kepanjen, Dian tampak dengan mata berkaca-kaca. Dian tak mampu menahan air matanya menetes ketika berhadapan dengan awak media. "Rasanya bahagia percobaan otomatis bebas. Saya tidak dipenjara sudah itu saja," kata Dian terharu.
Dian mengaku lega hakim akhirnya mempertimbangkan sejumlah bukti-bukti yang diajukan terkait perkara utang piutang senilai Rp25 juta, yang membuatnya dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Jadi hakimnya menimbang bukti-bukti yang sudah kita kasih, untuk uang saya jelasin saja nanti pasti ada gantinya itu," ucapnya.
Dian Patria Arum penjual gorengan di Kabupaten Malang dijerat UU ITE usai menagih utang Rp25 juta melalui Facebook ke suami Disa Ayu. Unggahan tersebut dianggap sebagai pencemaran nama baik, sehingga Dian ditetapkan sebagai tersangka.
https://jatim.inews.id/berita/penjual-gorengan-yang-tagih-utang-di-medsos-divonis-4-bulan-penjara?utm_source=inews-network_widget&utm_medium=internal_networks.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait