
MADIUN,iNewsMadiun.id - Achmad Romadhoni, Pemilik Prabu Motor, dilaporkan ke Polres Madiun oleh Mohamad Nurwakit, warga Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Pemilik showroom mobil terbesar di wilayah Madiun - Ponorogo itu
atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui media sosial.
Nurwakit terlihat mendatangi Satreskrim Polres Madiun didampingi dua kuasa hukumnya, Arista Hidayatul Rahmansyah dan Muhamad Yahya, Rabu siang (26/03/2025).
Menurut Kuasa Hukum Pelapor, Arista Hidayatul Rahmansyah, dalam pengaduannya, Nurwakit menuding bahwa Owner Prabu Motor telah menyebarkan informasi tidak benar, yang merugikan reputasinya secara pribadi maupun profesional.
“Dugaan pencemaran nama baik ini bermula dari sebuah unggahan video di akun TikTok pada 23 Februari 2025,” ungkap pengacara yang akrab di panggil Tata itu usai laporan.
Dalam video yang beredar luas di media sosial tersebut, lanjut Tata, Romadhoni menuding bahwa Nurwakit gagal menyelesaikan proyek pembangunan Showroom Prabu Motor, sesuai spesifikasi dan tidak menyelesaikannya tepat waktu.
“Tuduhan tersebut tidak berdasar, spesifikasi proyek telah sesuai dengan permintaan Romadhoni, dan keterlambatan terjadi karena pembayaran proyek tidak dilakukan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Pengacara pelapor yang lain, Muhamad Yahya menambahkan, meski showroom telah beroperasi pembayaran pembangunan yang dijanjikan belum tuntas.
“Bahkan meskipun showroom telah beroperasi dan menghasilkan keuntungan, pembayaran yang dijanjikan masih tertunda,” ungkap pengacara muda Asal Kebonsari itu sambil berjalan keluar Mapolres Madiun.
Bukan hanya itu, pelapor melalui pengacaranya juga membantah klaim Romadhoni dalam video tersebut, yang menuding adanya kelalaian dalam proyek tersebut yang menyebabkan kerusakan pada beberapa bagian bangunan, termasuk pagar yang ambruk.
“Kami membantah klaim tersebut, dan menegaskan bahwa spesifikasi material telah disesuaikan dengan permintaan pemilik showroom, bahkan telah memperbaiki kerusakan dengan biaya sendiri di luar nilai kontrak yang disepakati,” tegasnya..
Untuk memperkuat laporanya, Nurwakit bersama kuasa hukumnya juga menyerahkan sejumlah barang bukti. Diantarahya video unggahan, tautan postingan, serta dokumen pendukung lainnya kepada pihak kepolisian.
Nurwakit berharap Kapolres Madiun dapat segera menindaklanjuti laporannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Nurwakit mengaku sebagai kontraktor pembangunan Showroom Prabu Motor yang sudah bekerja dengan maksimal.
“Walaupun ada keterlambatan itu juga karena masalah perizinan saat itu belum clear otomatis saya menunggu perizinan beres,” kata Nurwakit sambil memegang setumpuk kertas dokumen.
Pemilik Prabu Motor, Achmad Romadhoni belum bisa dikonfirmasi terkait laporan warga Madiun terhadap dirinya ke Polres Madiun. Termasuk tanggapan kebenaran tentang isi video yang ada dan disebut pelapor.
Upaya konfirmasi awak media melalui pesan whatsapps belum dibalas hingga berita ini ditulis.
Editor : Arif Wahyu Efendi
Artikel Terkait