Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1965 Tentang Desapraja, misalnya dalam penjelasan nomor 28 tegas menyebut bahwa demi memperkaya sumber-sumber penghasilan, Desapraja dapat berusaha sendiri dengan membangun perusahaan-perusahaan Desapraja. Selanjutnya, Pasal 21 UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa memberikan jalan bagi pendirian usaha oleh desa. Dalam UU itu terdapat bagian penjelasan yang memberi pilihan unit usaha bagi usaha desa yang sesuai sesuai dengan potensi desa.
Era reformasi tahun 1998 juga melebarkan jalan bagi lahirnya usaha desa. Pasal 107 dan 108 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dengan tegas menyebut bahwa desa dapat memiliki badan usaha, sebagai salah satu sumber pendapatan desa. “Terbukti, sebelum Undang-Undang Desa lahir, desa-desa telah berinisiatif mendirikan BUM Desa. Jumlahnya mencapai 8.189 BUM Desa seluruh Indonesia,” kata Gus Halim.
Puncaknya pada pada 2004, Pasal 213 UU Nomor 32 Tahun 2004 memicu maraknya pendirian BUM Desa dan BUM Desa Bersama berbasis potensi ekonomi desa. Pendirian BUM Desa dan BUM Desa Bersama ini untuk kebangkitan ekonomi warga, kesejahteraan dan kemandirian desa.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait