JAKARTA, iNewsMadiun.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan gaji Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebesar Rp172,7 juta sebulan, sementara Wakil Kepala Otorita senilai Rp155,1 juta. Penetapan gaji tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Peraturan Presiden ini berlaku saat diundangkan pada 30 Januari 2023 lalu.
"Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala IKN diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya," tulis Pasal 2 Perpres tersebut dikutip Rabu (1/3/2023). Adapun komponen gaji Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait