Gaji Kepala Otorita IKN Ditetapkan Rp172,7 Juta Sebulan, Wakil Dapat Rp155,18 Juta, Ini Rinciannya

Edi Purwanto, Iqbal Dwi Purnama
Gaji Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono (kanan) ditetapkan Rp172,7 juta sebulan. (Foto: tangkapan layar)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan gaji Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebesar Rp172,7 juta sebulan, sementara Wakil Kepala Otorita senilai Rp155,1 juta.  Penetapan gaji tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Peraturan Presiden ini berlaku saat diundangkan pada 30 Januari 2023 lalu.

"Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala IKN diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya," tulis Pasal 2 Perpres tersebut dikutip Rabu (1/3/2023). Adapun komponen gaji Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja.



Editor : Arif Handono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network