JAKARTA, iNewsMadiun.id - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama 8 tahun. Istri Ferdy Sambo itu diyakni jaksa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan terdakwa lain. Putri didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana 8 tahun penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023). Hal yang memberatkan Putri yaitu perbuatan terdakwa merampas nyawa Brigadir J.
Selain itu, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan dan akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan. Sedangkan hal meringankan sopan di dalam persidangan dan belum dihukum. Putri diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
https://www.inews.id/news/nasional/breaking-news-putri-candrawathi-dituntut-8-tahun-penjara.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait