Breaking News, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (Foto: Media sosial/Okezone)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama 8 tahun. Istri Ferdy Sambo itu diyakni jaksa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan terdakwa lain. Putri didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

 "Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana 8 tahun penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023). Hal yang memberatkan Putri yaitu perbuatan terdakwa merampas nyawa Brigadir J.

Selain itu, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan dan akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan. Sedangkan hal meringankan sopan di dalam persidangan dan belum dihukum. Putri diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

https://www.inews.id/news/nasional/breaking-news-putri-candrawathi-dituntut-8-tahun-penjara.



Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network