Breaking News, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti
Breaking News, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (Foto: Media sosial/Okezone)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama 8 tahun. Istri Ferdy Sambo itu diyakni jaksa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan terdakwa lain. Putri didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

 "Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana 8 tahun penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023). Hal yang memberatkan Putri yaitu perbuatan terdakwa merampas nyawa Brigadir J.

Selain itu, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan dan akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan. Sedangkan hal meringankan sopan di dalam persidangan dan belum dihukum. Putri diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

https://www.inews.id/news/nasional/breaking-news-putri-candrawathi-dituntut-8-tahun-penjara.



Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update