Kerumunan Masyarakat Tak Dibatasi, Presiden Jokowi Mencabut Aturan PPKM, Berlaku Mulai Hari Ini

Raka Dwi Novianto
Ilustrasi Covid

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Pesta tahun baru 2023 tampaknya bakal berjalan meriah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pencabutan PPKM berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. "Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).

Jokowi mengatakan, keputusan mencabut PPKM, sesuai dengan pertimbangan dan kajian selama beberapa waktu belakangan.  "Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut," katanya. "Sudah mengkaji lebih dari sebulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada," lanjut Jokowi. Maka dari itu, Jokowi menegaskan bahwa tidak ada lagi pembatasan kerumunan atau kegiatan masyarakat kedepannya.  "Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," katanya.

 



Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network