Daftar Obat Sirup Dirilis Kemenkes, Menko PMK Muhadjir Minta Kapolri Usut Kasus Gagal Ginjal Akut

Putra Ramadhian Astawan
Penggunaan obat sirup pada anak tidak lagi direkomendasikan Kemenkes dan IDAI (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Daftar obat sirup yang dikonsumsi pasien gangguan ginjal akut pada anak sudah dirilis Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Untuk mencegah kasus gagal ginjal akut meluas, Menko PMK Muhadjri Effendy meminta kepada masyarakat agar tidak menggunakan obat sirup terlebih dahulu. Menko PMK Muhadjir Effendy juga meminta kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut kasus penyakit gagal ginjal akut. Hal itu untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana terkait kasus tersebut.

"Tadi malam saya terus langsung telepon ke Pak Kapolri supaya kasus gagal ginjal akut ini diusut. Untuk ditelaah kemungkinan ada tidaknya tindak pidana," kata Muhadjir di Kota Bogor, Sabtu (22/10/2022). 

Muhadjir menilai, berdasarkan data sementara bahwa adanya bahan baku impor yang dinilai mencurigakan perlu diusut tuntas terkait data tersebut. "Ini harus kita lakukan karena berdasarkan data awal, ini adalah bahan baku impor dari sebuah negara yang sekarang negaranya justru tidak kena. Tetapi kenapa justru negara yang mengimpor kok kena," ujarnya.

Sejauh ini, terdapat tiga negara yang terkena gagal ginjal akut salah satunya Indonesia. Di Indonesia, sudah ada seratusan lebih yang meninggal dunia. "Kita minta telisik sampai di bagian yang paling hulu, dari mana asal bahan baku itu, bagaimana prosesnya masuk ke Indonesia," katanya. Hal ini sangat penting dilakukan karena yang terdampak adalah anak-anak di bawah umur.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk sementara waktu tidak menggunakan obat sirup apapun. "Bagi kita ini sangat penting, karena yang terdampak adalah anak di bawah umur rata-rata 10 tahun ke bawah. Ini adalah SDM masa depan yang sangat berharga," tuturnya.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pasien gangguan ginjal akut sudah mencapai 241 kasus di 22 provinsi. Lebih dari 50 persen di antaranya, 133 anak dilaporkan meninggal dunia.

Sejauh ini, belum diketahui penyebab pasti gangguan ginjal akut. Namun ada dugaan, hal tersebut lantaran cemaran senyawa dalam obat cair, yakni etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butyl ether (EGBE). Terkait ini, Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah meneliti 102 obat cair.

“Sedang meneliti 102 obat cair yang kami dapatkan di rumah 156 pasien gangguan ginjal akut. Mereka mengonsumsi obat tersebut sebelum dirawat di rumah sakit,” kata Menkes Budi dalam konferensi pers virtual, Jumat (21/10/2022).  

Berikut daftar obat sirup yang dikonsumsi oleh pasien gangguan ginjal akut.

1. Afibramol (Paracetamol)

2. Alerfed Syrup (Pseudoefedrin HCl 30 mg, Triprolidin HCl 1,25 mg)

3.Ambroxol syrup (Ambroxol)

4. Amoksisilin (Amoksisilin)

5. Amoxan (Amoxicilin)

6. Amoxicilin (Amoxicilin)

7. Anacetine syrup (Paracetamol, Guainefasin, Chlorpheniramine maleat)

8. Anacetine DOEN (Aluminium hydroxide 200 mg, Magnesium hydroxide 200 mg)

9. Apialys Syrup (Vitamin A 5000 IU, Vitamin B1 3 mg, Vitamin B2 2 mg, Vitamin B6 6 mg, Vitamin B12 5 mcg, Vitamin C 50 mg, Vitamin D 400 IU, Nicotinamide 20 mg, Lysine HCl 250 mg, Pantothenol 5 mg, Asam glutamat 25 mg)

10. Azithromycin Syrup (Azithromycin)

Editor : Arif Handono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network