SURABAYA, iNewsMadiun.id - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur (Jatim) membongkar modus operandi pungutan liar (pungli) di salah satu Samsat Surabaya. Modus operandinya, pembayar pajak dikenakan tarif formulir yang besarnya Rp20.000-30.000.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim, Agus Muttaqin mengungkapkan, wajib pajak yang datang di loket formulir seharusnya tidak boleh berbiaya alias gratis. Sebab, yang harus dibayar wajib pajak yakni biaya yang tertera di Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).
Jika wajib pajak kritis dan menanyakan balik ke petugas kenapa menarik biaya? Maka formulir dihitung gratis. Dalam regulasi pemerintah, formulir tidak masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait