JAKARTA, iNewsMadiun.id - TNI mengambil langkah tegas terhadap 2 anggota TNI berpangkat Sersan karena LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender). Pengadilan Militer (Dilmil) II 08 Jakarta mengambil keputusan memecat Sertu H dan Serda W serta dipenjara selama 6 bulan. Keduanya dipecat karena menjadi bagian LGBT.
Keputusan tersebut tertuang dalam Dilmil bernomor 8-K/PM II-07/AL/I/2022 dan Dilmil II 08 Jakarta Nomor 16-K/PM II-08/AL/I/2022. "Mempidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok, penjara selama enam bulan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," dikutip dari laman mahkamahagung.co.id, Minggu (11/9/2022).
Dalam catatan tersebut juga dikutip Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 tentang larangan melakukan hubungan badan sesama jenis di lingkungan.
Kemudian juga Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang penekanan larangan perbuatan LGBT di lingkungan TNI, serta Surat Telegram Kasal Nomor ST/34/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang penyelesaian prajurit yang melakukan pelanggaran praktik LGBT. Dalam putusan juga ditulis barang bukti berupa satu unit handphone hingga satu lembar foto.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait