Sugeng menambahkan, IPW mendesak Putri harus segera ditahan oleh penyidik kerena alasan obyektifnya sangat kuat, yaitu dia terkena pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Pasalnya, dengan tidak dilakukannya penahanan terhadap Putri Candrawati, tampak adanya perlakuan diskriminatif pada perempuan yang juga terjerat perkara pidana lainnya, yang mana perempuan lain yang terjerat pidana juga dilakukan penahanan.
iNewsMadiun
Editor : Arif Handono
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
