3. Baiq Nuril
Seorang guru honorer di SMAN 7, Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril juga mengalami masih hampir serupa.
Dia tersandung UU ITE. Kasus ini bermula kepala sekolahnya Muslim yang menceritakan pengalaman seksualnya dengan seorang perempuan kenalan Nuril.
Merasa itu sebagai pelecehan, Nuril merekamnya pada 2014. Rekan Nuril, Imam Mudawim menyalin rekaman pembicaraan.
Setelah disalin, rekaman menyebar luas hingga sampai pada Pengawas SMAN 7 Mataram dari Dinas Dikpora Mataram.
Pada 2015 Muslim melaporkan Nuril ke Polres Mataram dengan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE juncto Pasal 45 UU ITE. Nomor laporannya LP/K/216/2015/Polres Mataram.
Mediasi antara Muslim dan Nuril dilakukan namun tidak menemukan hasil. Muslim meminta jabatanya sebagai kepala sekolah dikembalikan sebagai kompensasi pencabutan laporannya.
Nuril pun dipanggil penyidik Polres Mataram dan langsung ditahan dengan tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik yang bermuatan kesusilaan.
Nuril harus mendekam di sel tahanan dan sempat membawa anaknya. Nuril akhirnya dibebaskan setelah Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti kepadanya pada Senin (29/7/2019).
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait