Ayah Brigadir J Kecewa Lihat Pengacara Dilarang Masuk Lokasi Rekonstruksi Ferdy Sambo Cs

Azhari Sultan
Ayah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat (Azhari Sultan/MNC Portal)

Sebelumnya, dalam kegiatan rekonstruksi ulang dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah Ferdy Sambo, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dilarang untuk melihat langsung.

Dia pun mempertanyakan transparansi pengungkapan kasus tersebut. "Bapak Kapolri mengatakan transparan dan diundang semua pihak, termasuk penasehat hukum tersangka juga untuk pengacara korban,">

 

Menurut Kamaruddin, pihak pengacara Brigadir Yosua seharusnya diperbolehkan untuk mengikuti dan melihat langsung kegitan rekonstruksi kematian kliennya itu demi transparansi. Dengan begitu, pihaknya juga bisa memastikan apakah adegan-adegan dalam rekonstruksi itu benar sesuai fakta yang ada ataukah tidak.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan perwakilan yang wajib hadir hanya penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), para tersangka, dan saksi serta kuasa hukum tersangka. 

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang/rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ujar Andi saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022).

Andi menambahkan, tidak ada ketentuan khusus terkait proses rekonstruksi yang menyatakan wajib dihadiri oleh korban maupun tim kuasa hukumnya.

iNewsMadiun



Editor : Arif Handono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Artikel Terkait

BERITA POPULER +
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network