Fakta-fakta Status Tersangka Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Tim SINDOnews
Polisi akhirnya juga menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana. (Foto/ist)

3. Bersama Ferdy Sambo Janjikan Uang untuk Tutupi Fakta Pembunuhan 

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan, Irjen Pol Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi, menjanjikan uang kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf atau KM untuk mengikuti skenario pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. 

"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM," kata Agus kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).

4. Terancam Hukuman Mati 

Seiring penetapan statusnya sebagai tersangka, Putri Candrawathi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup. Salah satu alat bukti yang membuat polisi pede adalah rekaman CCTV di rumah Ferdy Sambo yang sempat dihilangkan. Rekaman CCTV tersebut diduga menggambarkan situasi lebih utuh tentang pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

iNewsMadiun

Editor : Arif Handono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network