PPATK Berhasil Ungkap Aktivitas Judi Online Beromzet Triliunan: Dananya Mengalir ke Beberapa Negara

Ariedwi Satrio
PPATK Berhasil Ungkap Aktivitas Judi Online Beromzet Triliunan: Dananya Mengalir ke Beberapa Negara Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengungkap aktivitas judi online beromzet triliunan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sejumlah temuan mengejutkan terkait aktivitas judi online di Indonesia. Sedikitnya, ada 25 kasus judi online beromzet triliunan rupiah yang berhasil ditemukan PPATK sejak 2019 hingga 2022.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan temuan itu sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum.

"Tidak kurang dari 25 kasus judi online telah disampaikan kepada aparat penegak hukum oleh PPATK sejak 2019 hingga 2022 ini, belum lagi periode sebelumnya dengan nilai yang sangat fantastis," kata Ivan, Senin (22/8/2022).



Editor : Arif Handono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update