JAKARTA, iNewsMadiun.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata berharap ada sanksi yang diberikan kepada mahasiswa yang masuk Universitas Lampung (Unila) jalur suap. Tujuannya agar ada efek jera terkait praktik suap di lingkungan pendidikan.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Tersangka pertama yaitu Rektor Unila, Karomani (KRM).
"Seharusnya ada konsekuensinya karena masuknya ilegal dengan cara menyuap. Kita harap sanksi itu betul-betul ditegakkan untuk memberikan efek jera pada mahasiwa yang lain di universitas yang lain juga," kata Alex di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).
Sejauh ini, kata Alex, pihaknya baru mendapat informasi adanya praktik suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila). Sementara kampus lainnya, sambung Alex, belum ada laporan yang masuk ke KPK.
"Sejauh ini informasi yang kami terima tidak ada, mudah-mudahan benar-benar enggak ada. Atau semua sama-sama senang. Kalau semua sama-sama senang, sama-sama untung kan enggak ada yang lapor. Kecuali ada pihak yang dirugikan," ujar Alex.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait