Guru Besar Universitas Halu Oleo Kendari Tersangka Kasus Kekerasan Seksual

Febriyono Tamenk
Mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari saat demo di Rektorat soal kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret oknum guru besar. Foto : iNews/Febriyono Tamenk

"Secepatnya kami periksa untuk proses penyidikan sehingga dapat segera menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum," katanya.

Dalam kasus tersebut, Prof B dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
 



Editor : Arif Handono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network