Bacaan Sholat Jenazah Laki-Laki dan Perempuan, Arab, Latin, serta Artinya

Kastolani Marzuki, iNews.id
Bacaan sholat jenazah laki-laki dan perempuan beserta doanya penting diketahui dan diamalkan. (Foto: ist)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Bacaan Sholat Jenazah yang baik dan benar dari niat hingga salam beserta doanya penting diketahui agar tidak salah dalam mengerjakannya. Sholat jenazah memang berbeda dengan sholat wajib maupun sunnah. Sebab, dalam sholat jenazah tidak ada gerakan ruku maupun sujud. Bacaan Sholat Jenazah juga berbeda.  

Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat MA dalam bukunya berjudul "Fiqh Shalat Jenazah" menjelaskan, sholat jenazah adalah ibadah yang masyru' (disyariatkan) dan dilakukan oleh Rasulullah SAW dan juga para shahabat. Rasulullah SAW menshalati jenazah AnNajasyi, raja Habasyah, ketika wafat jarak jauh. Ada banyak dalil tentang pensyariatan shalat jenazah, salah satunya yang paling mashur adalah hadits berikut ini:

  كْوَعِ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أُتِيَ بِجَنَازَةٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهَا ، فَقَالَ : هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ ؟ قَالُوا : لاَ فَصَلَّى عَلَيْهِ ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى ، فَقَالَ : هَلْ عَلَيْهِ مَنْ دَيْنٍ قَالُوا نَعَمْ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ قَالَ أَبُو قَتَادَةَ عَلَيَّ دَيْنُهُ يَا رَسُولَ اللهِ فَصَلَّى عَلَيْهِ – رواه البخاري Dari Salamah bin al-Akwa’ r.a., ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah didatangkan seorang jenazah, agar beliau menshalatinya. Lantas beliau bertanya, ‘Apakah orang ini punya hutang . Mereka menjawab: “Tidak” , maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyolatkan jenazah tersebut.  Kemudian didatangkan jenazah yang lain. Beliau bertanya: “ Apakah dia punya hutang. Mereka menjawab: “ Ya”. Beliau berkata , ‘Shalatkanlah sahabat kalian.’ Abu Qatadah berkata:” Saya yang menanggung hutangnya wahai Rasulullah.”. Lalu beliau menyolatkan jenazah tersebut. (HR. Bukhari).

Adapun hukum sholat jenazah, jumhur ulama berpendapat bahwa hukum sholat jenazah adalah fardhu kifayah. Di mana bila sudah ada satu orang yang mengerjakannya, gugurlah kewajiban orang lain. 

Editor : Arif Handono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network