Kamaruddin Simanjuntak Bakal Tuntut Siapa pun yang Ungkit Kasus Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo

Bachtiar Rojab
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengecam akan menuntut siapa pun pihak yang masih mengungkit kasus pelecehan seksual dari istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Pihaknya pun akan menggugat pengacara keluarga Ferdy Sambo, Patra M Zen.
 
Kamaruddin menjelaskan saat ini pihaknya tengah memberi ultimatum terkait kasus pelecehan Putri Candrawathi selama 1 x 24 jam. Sehingga, siapa pun pihak yang kembali mengungkit hal tersebut, akan berurusan dengannya. 

"Soal pelecehan saya ultimatum 1 x 24 jam terakhir malam ini, maka kami menyusun kembali kembali dan menggugat. Termasuk pengacaranya juga, apalagi Patra M Zen," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/8/2022).

 

Kamaruddin menambahkan bahwa ia tidak menyukai sikap pengacara keluarga Sambo, Patra M Zen yang terus menggiring opini tersebut. Kamaruddin mengingatkan Patra sebagai sesama pengacara mengenai tugas seorang pengacara.

 
 

"Pengacara itu (Patra) bukan mengajari, padahal tugas mendampingi hak klien. Pro justicia dan sesuai UU," katanya. 

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menghentikan penyidikan dua laporan percobaan pembunuhan dan dugaan kekerasan seksual kepada Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo. Hal itu karena tidak ditemukan tindak pidana.

 

"Hasil gelar perkara tadi sore kita hentikan penyidikan," ujar Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).

iNewsMadiun

Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network