KPU Resmi Tutup Pendaftaran, Total 40 Partai Politik Daftar Ikut Pemilu 2024

Jonathan Simanjuntak, MPI
Anggota KPU August Melasz dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022) dini hari. Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Pemilu 2024 tampaknya bakal diikuti banyak partai politik (parpo). Hingga penutupan pendaftaran Minggu (14/8/2022) pukul 23.59, sebanyak 40 partai politik (parpol) tercatat mendaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon peserta Pemilu 2024.

"Hingga hari Minggu penutupan 14 Agustus 2022, terdapat 40 parpol yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu tahun 2024," ujar Anggota KPU August Melasz dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022) dini hari. August menjelaskan, pada hari terakhir pendaftaran tercatat ada sembilan partai yang melakukan pendaftaran. Sehingga, secara total, dari 43 parpol pemegangg akun sistem informasi partai politik (Sipol) hanya 40 parpol yang resmi mendaftar.

"Tiga partai politik yaitu Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa dan Partai Rakyat hingga batas waktu penutupan pendaftaran 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB tidak melakukan pendaftaran," tuturnya. Sementara, dari 40 parpol yang resmi mendaftar ke KPU, 24 parpol dinyatakan sudah lengkap berkas. Adapun 16 parpol lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
 



Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network