JAKARTA, iNewsMadiun.id - Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan, konsumen yang tidak boleh membeli Pertalite adalah untuk kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin diatas 1.500 cc. Pasalnya, mobil bermesin 1.500 cc ke atas ini dinilai tergolong sebagai barang mewah.
Menurut dia, pembelian Pertalite secara terbatas bakal dimulai September 2022. Mobil-mobil di atas 1.500 cc bakal dilarang untuk mengisi bensin RON 90 tersebut.
Pembatasan BBM Pertalite sejalan dengan rampungnya revisi Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 191 Tahun 2014 dan proses sosialisasi. Hal itu diungkapkan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait