JOMBANG, iNewsMadiun.id - Penyidik Polres Jombang memeriksa 10 orang terkait kematian bayi gegera dipaksa lahir normal hingga kepalanya diputus. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Ke-10 orang yang diperiksa terdiri atas tiga orang dokter dan empat orang perawat dari RSUD Jombang serta tiga orang tim medis dari Puskesmas Sumobito. Mereka dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemaksaan pasien melahirkan normal di RSUD Jombang.
Pantauan di lolasi, sejumlah dokter dan perawat tersebut tiba di Polres Jombang, Rabu (3/8/2022) sore. Mereka langsung menuju ruang Satreskrkm Polres Jombang. Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan ayah bayi Yovi Widianto. "Sebagaimana yang dilaporkan, dia menyebut istrinya dipaksa melahirkan normal hingga mengakibatkan bayinya meninggal dunia," ujarnya.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait