Keputusan Fatwa MUI Jatim: Layanan Paylater Haram, Mengandung Unsur Bunga

Rohman
Ilustrasi konsumen menggunakan aplikasi Paylater. Foto: Avrist

Layanan Paylater juga diberikan marketplace Tokopedia yang memanfaatkan layanan Indodana PayLater. Layanan kredit digital ini dapat digunakan untuk berbelanja dengan memberikan limit kredit Rp 500 ribu hingga Rp 25 juta.

Traveloka juga memberikan layanan Paylater yang dinamai Traveloka PayLater Card. Layanan ini menawarkan layanan cicilan online untuk berbagai produk Traveloka seperti transportasi, akomodasi, serta aktivitas dan rekreasi. Traveloka PayLater Card bahkan bisa digunakan bukan hanya untuk produk Traveloka, tapi juga seluruh merchant online maupun offline dalam negeri dan luar negeri.

iNewsMadiun



Editor : Arif Handono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network