Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim menyatakan terdakwa Ikasti Olie Yulinta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Maka menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sejumlah Rp400 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Selain itu majelis juga memerintah terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar lebih, jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Sementara terdakwa Panca Bayu Putra majelis menjelaskan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum dengan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sejumlah Rp400 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Di tempat terpisah, Kepala Kejari Purwokerto, Sunarwan menyatakan masih pikir pikir. "Kita diberi waktu tujuh hari dan masih pikir-pikir,”ujarnya.
Kasus korupsi Bank Jateng Cabang Purwokerto itu terungkap berawal penyidikan yang dilakukan Tim Tipikor Kejari Purwokerto. Keduanya memalsukan cessie atau dokumen palsu untuk mencairkan uang. Kasus itu terjadi saat kedua terdakwa menjadi komisaris utama dan pegawai kontraktor PT PJM Cilacap.
iNewsMadiun
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait