Perhatikan ya, Cuma Tiga Akses Ini yang Diizinkan ke Pinjol, Lebih Berarti Ilegal

Iqbal Dwi Purnama
Catat Nih! Cuma Tiga Akses Ini yang Diizinkan ke Pinjol, Lebih Berarti Ilegal. (Foto: MNC Media)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) Kuseryansyah menegaskan setiap pinjaman online (pinjol) alias fintech pendanaan legal diizinkan untuk mengakses tiga fitur dari ponsel peminjam.

Ketiga fitur data tersebut antara lain adalah Camera, Mikrofon dan Location, atau yang disingkat sebagai CAMILAN, yang terdapat pada ponsel milik nasabah apabila mengajukan pinjaman melalui anggota AFPI.

"Jika ada yang melebihi akses CAMILAN ini, berarti pinjol illegal," ujar Kuseryansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/7/2022).

Terkait data, Kuseryansyah menambahkan AFPI juga telah mengembangkan Fintech Data Center (FDC). Kehadiran FDC tersebut mengintegrasikan data antara penyelenggara fintech pendanaan satu dengan lainnya.

Menurutnya data center digunakan untuk menghindari terjadinya fraud, mencegah pinjaman berlebih di mana satu peminjam meminjam di banyak penyelenggara, termasuk untuk mengetahui status kelancaran pinjaman saat ini dan kualitas pembayaran pada pinjaman sebelumnya, mengantisipasi kredit macet.

Sehingga platform fintech pendanaan dapat berpikir ulang untuk menyetujui permohonan dari peminjam yang memiliki catatan pembayaran pinjaman yang tidak baik.

Selain itu Kuseryansyah menjelaskan bahwa saat ini para anggotanya juga telah dibekali dengan pelatihan yang diberikan dalam rangka peningkatan kompetensi, selain sertifikasi kepada tenaga penagihan, customer service dan jabatan-jabatan lainnya secara bertahap.

Hal ini dilakukan dengan memastikan para anggota AFPI melakukan praktek bisnis yang beretika, sesuai Pedoman Perilaku AFPI yang berkomitmen tinggi terwujudnya perlindungan konsumen secara maksimal.

Sekederar informasi data pengaduan yang masuk ke AFPI melalui website AFPI, terverifikasi per Mei 2022 tercatat 165 pengaduan, pada bulan April sebanyak 182 pengaduan, sedangkan bulan Maret sebanyak 221 pengaduan.

Pengaduan yang dimaksud terbagi dua jenis yakni pengaduan terkait penagihan tidak beretika dan pengaduan lainnya. iNewsMadiun

 

Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network