Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT Bareskrim Polri pada Senin 18 Juli 2022.
"Yang tercantum di sini adalah soal pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan," kata pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
Sementara terkait dugaan peretasan terhadap keluarga Brigadir J, Bareskrim belum bisa menerima laporan tersebut.
"Karena mereka minta untuk yang peretasan itu harus ada foto kemudian juga HP yang diretas itu," ujar Johnson.iNewsMadiun
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait