Sampai Kapan Kebiadaban KKB Papua Berlanjut? Simak Laporan Lengkapnya

Sabir Laluhu
KKB Papua membakar rumah dan menembaki patroli polisi di Kabupaten Paniai, Papua.Foto:Antara/inews.id

JAKARTA, iNewsMadiun.id – Konflik di Papua belum juga berakhir. Jumlah korban jiwa pun terus berjatuhan. Teranyar Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) melakukan tindakan barbar dengan menembak mati 10 warga Kampung Nogolait, Kabupaten Nduga.

 Salah satunya seorang pendeta bernama Eliaser Baye.  Aksi biadab dan sadis kelompok ini menambah panjang deretan kasus keke rasan di Bumi Cendrawasih itu. Sejak 2010 hingga Maret 2022 jumlah korban jiwa akibat konflik tersebut mencapai ratusan orang baik dari sipil, TNI, Polri maupun KKB.

 Perinciannya masyarakat sipil 320 orang, TNI 72 orang , OPM/KKB 38 orang, dan polisi 34 orang.   Lalu sampai kapan konf lik tersebut akan berakhir? Dari Jakarta, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramowardhani mengecam penembakan itu dan menyampaikan dukacita atas korban luka atau korban jiwa. Jaleswari memastikan aparat keamanan sudah bergerak untuk melakukan tindakan cepat dan terukur untuk menangani kasus tersebut.   

 Dia juga menjamin para pelaku bakal diproses secara hukum. “ Proses penegakan hukum dan optimalisasi institusi keamanan akan terus di kedepankan untuk menindak siapa pun yang berupaya menyebar teror, mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, terlebih menimbulkan korban jiwa di Tanah Papua,” kata Jaleswari.  Anggota Komisi I DPR Sukamta meminta TNI dan Polri berani memberantas KKB agar tidak semakin meluas dan meresahkan masyarakat. Dia menyarankan aparat hukum perlu mengubah pola pendekatan dalam penanganan terhadap KKB Papua Merdeka.

 Jika selama ini cenderung defensif dengan pola melindungi objek vital dan membangun pos-pos pengamanan, sudah saatnya TNI Polri memburu KKB sampai ke sarangnya. Proses penegakan hukum juga harus mengedepankan peran dan keterlibatan masyarakat sipil agar tidak terjadi salah sasaran.  Selain itu, lanjut dia, perang opini publik juga harus dila kukan oleh TNI-Polri. Saat ini setidaknya ada sembilan ke lompok teroris KKB Papua yang beranggotakan sekitar 150 orang. Sementara itu jumlah anggota KKB Papua yang bersembunyi atau sedang melakukan doktrinasi, penggalangan opini belum terpetakan.

 

“Langkah-lang kah pemetaan dan penanganan ideologi Papua Merdeka juga harus dilakukan sehingga tidak muncul anggota-anggota baru Papua Merdeka,” tuturnya.  Dia menandaskan, pemerin tah harus membentuk opini publik berlandaskan data, fakta kejadian, dan situasi kondisi di Papua. Segala informasinya harus terbuka, jelas, dan jujur agar tidak dimanfaatkan oleh ke lompok-kelompok Papua Merdeka yang beroperasi dalam peng galangan opini publik. Sukamta menilai saat ini muncul upaya pembentukan opini bahwa TNI-Polri mela kukan pelanggaran HAM di Papua.   

 “Informasi mengenai kejadian-kejadian krusial di Papua harus disampaikan secara terbuka jelas dan transparan agar publik tahu dan percaya bahwa TNI-Polri bertindak sesuai dengan koridor hukum. Apabila ada oknum TNI-Polri bertindak di luar koridor penegakan hukum, dia harus diproses secara tegas. Semua itu agar masyarakat Papua, rakyat Indonesia,  dan dunia percaya terhadap Pemerintah Indonesia,” pesan legislator daerah pemilihan Yogyakarta itu.   Selain penegakan hukum, Sukamta menegaskan Fraksi PKS mendukung upaya pemekar an wilayah di Papua.

 Menurutnya, pengembangan itu dapat berdampak pada peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang meliputi kesejahteraan, kualitas hidup, pendidikan, kesehatan orang asli Papua (OAP) meningkat. “Sangat mendukung pe mekaran Papua asalkan benar-benar untuk peningkatan kualitas manusia Papua. Kemudian pemerintah memperhatikan as pirasi rakyat Papua dan memiliki rencana strategis serta im plementasi secara bertahap membangun manusia-manusia Papua.

  Pemekaran harus mampu meningkatkan Indeks Pem bangunan Manusia (IPM) Papua dan Papua Barat yang hingga saat ini setiap tahun selalu berada di bawah rata-rata IPM nasional,” jelas dia.   Pemekaran tersebut menyikapi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua yang selama 20 tahun ini terkesan hanya memberikan gelontoran dana triliunan rupiah dari pemerintah pusat ke daerah dan membiarkan anggaran tersebut dikelola secara bebas oleh pemerintah daerah Papua dan Papua Barat.

 Dalam implementasi, pengawal an dan evaluasi terhadap hasil justru masih jauh sekali dari harapan rakyat Papua.   Dana otsus lebih banyak di alo kasikan untuk untuk belanja biro krasi pemerintahan seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa. Sementara kebutuhan layanan publik yang menyen tuh rakyat secara langsung minim dan tidak berjalan baik. Sukamta menekankan peme karan melalui otsus harus memprioritaskan subjek utama, yaitu orang asli Papua (OAP). Pendekatan pem bangunan manusia Papua ini harus khusus tertuju kepada mereka karena selama ini merasa terpinggirkan, termarg in alkan, inferior, dan merasa hanya di peralat saja.   

 

OAP merasa makin tersisih dengan hadirnya para pendatang dari berbagai daerah di Indonesia. “Ini problem serius dan peme rintah harus fokus menye lesaikannya. Persoalan pe me karan, dana otsus hanyalah metode atau sarana, sedangkan sasaran, rencana penyelesaian, implementasi, monitoring dan evaluasi harus dilakukan dengan baik dan ketat agar tidak ter ulang lagi kegagalan dana otsus dan pemekaran wilayah,” sebutnya.

 Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menyatakan penembakan membuka luka yang belum sembuh di Papua karena warga sipil kembali menjadi korban. Dia pun berdukacita atas korban luka maupun korban jiwa akibat serangan tersebut. Politikus Partai Demokrat ini menyebut kriminalitas yang dilakukan oleh KKB bisa dika te gorikan tindakan teroris yang dapat menyebabkan ada - nya ketakutan di tengah masyarakat, bahkan mengancam ke utuh an NKRI.

 Maka dari itu penanganan peristiwa ini harus dengan upaya yang juga luar biasa dan sangat serius. Aparat keamanan dan penegak hukum harus menindak serta menegakkan hukum secara tegas terhadap siapa pun yang ber upaya menyebar teror, mengganggu ketertiban dan keamanan masya rakat, terlebih menimbulkan korban jiwa di Tanah Papua. “Peristiwa ini tidak boleh di biarkan saja karena sudah merampas nyawa warga negarane gara, menyebabkan adanya teror di Papua dan terjadi berulang-ulang.

 Untuk itu saya meminta dan berharap agar pemerintah segera melakukan tin dakan tegas terhadap KKB yang sudah menyebarkan teror di Papua dengan extra efforts,” kata Didik. Menurut dia, penyerangan terhadap warga sipil tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat. Merujuk pada Pasal 7 UU No mor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, pelanggaran HAM yang berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

 Kemudian, dalam Pasal 8 disebutkan bahwa kejahatan genosida adalah segala bentuk perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama. Dalam pasal itu dijelaskan lima bentuk dari kejahatan genosida, yaitu pembunuhan anggota kelompok, hal-hal yang mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap suatu kelompok, menciptakan kondisi kehidupan suatu kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik menyeluruh ataupun sebagian.

 Selain itu tindakan yang sifatnya paksaan dengan tujuan mencegah kelahiran dalam suatu kelompok dan pe mindahan secara paksa anak dari suatu kelompok tertentu ke kelompok lainnya juga merupakan kategori kejahatan genosida. Adapun kejahatan terhadap kemanusiaan tercantum dalam Pasal 9. Isinya menyatakan bahwa salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, penyiksaan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, penghilangan orang secara paksa, maupun kejahatan apartheid.

 

Kejahatan kemanusiaan juga mencakup perampasan kemerdekaan atau perampasan ke bebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional. Tindakan lainnya meliputi pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara. Begitu juga tindakan penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.

 Didik menegaskan, HAM merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri man usia, bersifat universal, dan langgeng. Oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh di abaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun.”Maka tidak ada alasan bagi siapa pun termasuk pemerintah untuk tidak memerangi kejahatan tersebut. Saya mendukung sepenuhnya penegakan hukum terhadap pelanggar HAM. Saya juga mendorong pemerintah, khususnya aparat keamanan dan aparat hukum, untuk terus menghadirkan keamanan masya rakat dan melakukan tindakan penegakan HAM,” tandas nya. sabir laluhu/ ananda nararya/ faorick pakpahan/ sindonews/koran sindo

Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network