Pemprov DKI Pertimbangkan Banding Putusan PTUN soal UMP Jakarta Batal Naik 5,1 Persen

Muhammad Refi Sandi
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota. (Foto MPI).

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang digugat sejumlah pengusaha.

PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta, Selasa (12/7/2022), menjelaskan amar putusan dilakukan secara elektronik itu mengabulkan seluruh gugatan dari para pengusaha.

Adapun penggugat itu yakni Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.

"Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845," tulis amar putusan dalam SIPP PTUN yang dilihat MNC Portal Indonesia.iNewsMadiun



Editor : Arif Handono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Artikel Terkait

BERITA POPULER +
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network