JAKARTA, iNewsMadiun.id - Pemerintah memberikan draf terbaru Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) ke DPR pada 6 Juli 2022.
Dalam salah satu isi kitab pidana tersebut, juga dijelaskan soal aturan ketertiban umum pada malam hari. Pasal 260 RKUHP menjelaskan bahwa kita bisa melaporkan tetangga yang berisik di malam hari apabila ia tak terima dengan keadaan tersebut.
"Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu," demikian bunyi Pasal 260 RKUHP.
Selain berisik di malam hari, warga pun bisa melaporkan apabila tak terima ketika terkena prank, larangan nge-prank itu diatur dalam Pasal 333:
"Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II".
Berdasarkan Pasal 79 ayat 1b, hukuman kategori II maksimal Rp 10 juta.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait