Putra pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu dijerat dengan pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun.
Atau pasal 294 ayat 2 KUHP junto 65 ancaman pidana 9 tahun atau pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.
"Ada 5 korban yang melaporkan tersangka," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto saat konferensi pers di Rutan Klas I Surabaya di Madaeng Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).iNewsMadiun
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait