Korban dalam kesaksiannya mengaku, menjadi pelampiasan hasrat seksual sang penyanyi. “Sebagai remaja (kala itu), aku tak tahu bagaimana berkata ‘tidak’ saat Kelly memintaku melakukan oral seks,” ujar seorang korban.
Korban mengatakan, pelantun I Believe I Can Fly itu memegang kontrol penuh pada kehidupan mereka. Bahkan untuk menggunakan toilet, mereka harus meminta izin sang penyanyi terlebih dahulu.
“Vonis 30 tahun penjara merupakan ‘kemenangan’ bagi para korban, khususnya mereka yang berani tampil dan bersaksi atas pengalaman mengerikan dan sadis yang dilakukan R Kelly,” ujar Breon Peace, salah satu jaksa di Pengadilan Federal Brooklyn.iNewsMadiun
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait