Terdakwa Kejahatan Seksual, Pelantun I Believe I Can Fly Divonis 30 Tahun Penjara

Nindy Sabila, okezone
Penyanyi R Kelly divonis 30 tahun penjara setelah terbukti melakukan pelecehan seksual. Kelly melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan, anak laki-laki. Foto/New York Post/sindonews

Korban dalam kesaksiannya mengaku, menjadi pelampiasan hasrat seksual sang penyanyi. “Sebagai remaja (kala itu), aku tak tahu bagaimana berkata ‘tidak’ saat Kelly memintaku melakukan oral seks,” ujar seorang korban. 

Korban mengatakan, pelantun I Believe I Can Fly itu memegang kontrol penuh pada kehidupan mereka. Bahkan untuk menggunakan toilet, mereka harus meminta izin sang penyanyi terlebih dahulu. 

“Vonis 30 tahun penjara merupakan ‘kemenangan’ bagi para korban, khususnya mereka yang berani tampil dan bersaksi atas pengalaman mengerikan dan sadis yang dilakukan R Kelly,” ujar Breon Peace, salah satu jaksa di Pengadilan Federal Brooklyn.iNewsMadiun

Editor : Arif Handono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network