"Jadi modusnya mereka itu berpacaran. Tahun 2012 dia hamil karena malu kepada keluarga, akhirnya sepakat menggugurkan dengan perjanjian nanti akan dinikahi. Ternyata di tahun berikutnya hamil lagi, digugurkan lagi sampai 2017. Itulah kenapa janinnya selalu dimasukkan dalam boks plastik dan dibungkus dalam kardus kemudian di-lakban. Janji setelah menikah akan dikuburkan di kampungnya perempuan di Toraja," ujar Budhi.
Budhi mengungkapkan, polisi akan melakukan tes DNA kepada kedua tersanga tersebut untuk memastikan apakah tujuh janin itu berasal dari keduanya. "Sampai saat ini keterangan yang kami dapatkan dari perempuan dan pacarnya sama. Namun kami akan lakukan tes DNA untuk memastikan apakah betul ketujuh janin tersebut berasal dari laki-laki atau perempuan yang sama," ucapnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun dan UU Kesehatan ancaman hukuman 10 tahun, serta Pasal 349 KUHP.iNewsMadiun
Editor : Arif Handono