MAKASSAR, iNewsMadiun.id - Kasus penemuan tujuh janin bayi dalam kamar kos di Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan ternyata merupakan hasil aborsi. Mirisnya lagi perbuatan aborsi tersebut telah dilakukan sejak tahun 2012. Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan, usia janin diperkirakan masih berumur kurang lebih 5 bulan dan dalam kondisi tidak bernyawa saat dikeluarkan. Kedua pasangan ini diduga melakukan tindak pidana aborsi.
foto tersangka penguguran 7 bayi berhasil diamankan polisi
"Dari situ kami menyimpulkan ini sebuah peristiwa pidana aborsi," ujar Budhi di Mapolrestabes Makassar, Kamis (9/6/2022). Setelah penyelidikan, polisi menangkap kedua orang yang melakukan aborsi tersebut. Pelaku pertama perempuan berstatus karyawan yang bekerja di bidang kesehatan dan memiliki pengalaman medis. "Hasil pengembangan kami tangkap pasangannya yang berperan membantu aborsi," katanya. Kedua tersangka yakni perempuan berinisial NM yang ditangkap di daerah Sulawesi Tenggara. Kemudian kekasihnya yang diamankan di wilayah Kalimantan.
"Kami tangkap orang yang berbeda juga di daerah Kalimantan. Sementara rangkaian penyelidikan masih berlangsung, namun kami sudah berani menetapkan dua orang ini sebagai tersangka sementara ini. Untuk lebih jelasnya tersangka masih dalam perjalanan yah, kami mohon bersabar, nanti akan dibuka sama-sama," katanya.
Dari keterangan sementara, tersangka NM melakukan aborsi karena malu atas kehamilannya. Dia mengaku meminum ramuan dan sebuah gerakan yang mengakibatkan janin dalam kandungannya keluar. "Dari keterangan sementara dari NM, motifnya karena malu yang bersangkutan melakukan hubungan gelap dan hamil. Anak itu lalu digugurkan atau aborsi," kata Kapolrestabes. Menurutnya, NM bersama kekasihnya sudah melakukan aborsi sejak tahun 2012. Sang kekasih berjanji akan menikahi NM namun tak kunjung ditepati. Kemudian tahun 2017, NM kembali hamil dan aborsi. Dia mengaku menyimpan janin tersebut lantaran nantinya setelah menikah akan dikuburkan di kampung halamannya.
"Jadi modusnya mereka itu berpacaran. Tahun 2012 dia hamil karena malu kepada keluarga, akhirnya sepakat menggugurkan dengan perjanjian nanti akan dinikahi. Ternyata di tahun berikutnya hamil lagi, digugurkan lagi sampai 2017. Itulah kenapa janinnya selalu dimasukkan dalam boks plastik dan dibungkus dalam kardus kemudian di-lakban. Janji setelah menikah akan dikuburkan di kampungnya perempuan di Toraja," ujar Budhi.
Budhi mengungkapkan, polisi akan melakukan tes DNA kepada kedua tersanga tersebut untuk memastikan apakah tujuh janin itu berasal dari keduanya. "Sampai saat ini keterangan yang kami dapatkan dari perempuan dan pacarnya sama. Namun kami akan lakukan tes DNA untuk memastikan apakah betul ketujuh janin tersebut berasal dari laki-laki atau perempuan yang sama," ucapnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun dan UU Kesehatan ancaman hukuman 10 tahun, serta Pasal 349 KUHP.iNewsMadiun
Editor : Arif Handono