SURABAYA, iNewsMadiun.id - Seorang jemaah haji kloter 3 asal Bojonegoro, Jawa Timur diamankan petugas PPIH Embarkasi Surabaya. Pasalnya, jemaah haji tersebut membawa 10 bungkus rokok dan satu power bank dalam koper. "Ada regulasi yang membatasi jumlah rokok yang boleh dibawa para jemaah haji yaitu maksimal 200 batang atau dua slop saja," kata Ketua PPIH Embarkasi Surabaya, Husnul Maram, Minggu (5/6/2022).
Husnul mengatakan, rokok yang diamankan tersebut diserahkan kepada petugas haji asal daerahnya masing-masing. Barang tersebut bisa diambil kembali pemiliknya sepulang dari Tanah Suci. "Ada beberapa barang yang sama sekali tidak boleh masuk ke Arab Saudi seperti barang atau obat yang tidak jelas komposisinya," kata pria yang juga Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur ini.
Dia menjelaskan, untuk obat tradisional yang tidak ada kemasan permanen dan komposisinya rentan menimbulkan permasalahn. Berbeda dengan obat dan atau vitamin yang bermerek serta terdaftar di BPOM. Namun demikian, obat-obatan atau multivitamin itu tetap ada batasnya untuk dibawa jemaah haji. Begitu juga dengan rokok.
Dia menuturkan, bila untuk konsumsi pribadi dan jumlahnya wajar tidak masalah. "Kalau bawa parasetamol, ibuprofen atau obat-obatan untuk mengurangi nyeri dan jumlahnya tidak banyak, tidak masalah. Kalau kita bawa multivitamin sebatas dua atau tiga strip tidak masalah. Kalau lebih dari 50 strip ini mau ibadah atau jualan?," ujarnya. iNewsMadiun
Editor : Arif Handono