JAKARTA, iNewsMadiun.id - Fraksi-fraksi di Komisi VIII DPR kaget lantaran Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mendadak meminta tambahan anggaran Rp1,5 triliun untuk penyelenggaraan ibadah haji 2022 pada H-4 pemberangkatan kloter pertama 4 Juni 2022. Para wakil rakyat mempertanyakan detail penambahan anggaran haji yang sangat besar dan dasar hukumnya.
Seperti Anggota Komisi VIII DPR Muhammad Ali Ridha. Dia mengaku masih belum memahami sistem pelayanan yang dimaksud masyair dan apa saja komponennya, karena yang diusulkan hanya bulatan angka. Apalagi, per jamaah ini masih terjadi kekurangan SAR4.125, sementara anggaran yang disetujui SAR1.531.
"Saya melihat itu bukan kekurangan, kekurangan itu kalau yang disepakati SAR4.125 yang kurang SAR1.531. Tapi kalau gini bukan kurang, saya kaget juga karena angkanya begitu besar," kata politikus Partai Golkar ini dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2022).
Ali Ridha juga melihat tambahan biaya yang sangat besar. Kalau pun tambahan itu diambil dari nilai manfaat haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), ada ketidakadilan karena itu merupakan hak seluruh calon jemaah yang sudah menyetorkan. Sementara, ada banyak calon jemaah yang sudah berpuluh-puluh tahun menunggu. Anggota Komisi VIII DPR Abdul Wachid juga mempertanyakan apakah tambahan biaya ini hanya berlaku untuk Indonesia atau seluruh dunia. Lantas, bagaimana dengan negosiasi Indonesia dengan Arab Saudi dan bagaimana tanggapan negara-negara lain yang melaksanakan haji.
Untuk itu, politikus Partai Gerindra ini meminta Menag menunjukkan surat dari Arab Saudi terkait penambahan anggaran ini, agar ada legal standingnya bagi Komisi VIII DPR untuk memutuskan. "Jadi temen-temen tidak sulit memahami, baru kemudian kita bicarakan. Saya setuju angka ini begitu besar, tidak masa persidangan ini kita putuskan, karena detail, bila perlu marathon. Kita butuh tahu Rp1,5 triliun itu terdiri dari mana, meskipun Pak Menteri sudah menyampaikan," ujar Wachid.
Editor : Arif Handono